Pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022 telah ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa tengah Nomor : 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 ( Tiga Puluh Lima ) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Besaran Upah Minimum Kabupaten Pati sebesar Rp. 2.107.697,44.