BPKAD Pati melaksanakan kegiatan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) yang diikuti oleh bagian Program/Perencanaan seluruh OPD dan Tim Teknis Verifikasi, pada Jumat-Rabu (22-27 September 2023).
Verifikasi tersebut dalam rangka melaksanakan amanah Pasal 104 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor12 Tahun 2019, yang mengatur bahwa RKA SKPD yang memuat program dan kegiatan baru dan perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Pejabat Pengeloka Keuangan Daerah (PPKD) untuk diverifikasi.
Verifikasi tersebut dalam rangka melaksanakan amanah Pasal 104 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor12 Tahun 2019, yang mengatur bahwa RKA SKPD yang memuat program dan kegiatan baru dan perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Pejabat Pengeloka Keuangan Daerah (PPKD) untuk diverifikasi.