Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital. Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan balnko KTP-EL, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Pemendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpankartu tanda pengenal dalam bentuk fisik, melainkan cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi