Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati Bersama Bpk. Pj. Bupati Pati Melaksanakan Pengawasan Barang Beredar dan Pengawasan Kegiatan Perdagangan termasuk Sidak harga kebutuhan pokok masyarakat di Pasar Modern Untuk pengendalian harga Kebutuhan Pokok Masyarakat di Wilayah Kab. Pati. Kegiatan tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor : MR.03.00/705/PKTN.4/SD/03/2023 tentang peningkatan kegiatan pengawasan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.