Senin, (27/3/2023)
Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten dilaksanakan secara luring dan daring. Secara luring dihadiri oleh Pj. Bupati Pati sekaligus membuka acara, Forkompinda Kabupaten Pati, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Pati, Bappeda Kabupaten Pati, semua Kepala OPD di Kabupaten Pati, semua Camat se-Kabupaten Pati, Delegasi Kecamatan sebanyak 63 orang (masing-masing 3 orang tiap kecamatan), dan perwakilan lembaga/ormas. Sedangkan Anggota DPRD, Instansi vertikal, lembaga/ormas yang lain mengikuti secara daring.
Maksud penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten adalah merupakan forum musyawarah perencanaan pembangunan tahunan yang dilaksanakan secara demokratis antara pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka penyempurnaan rancangan RKPD Kabupaten.
Adapun tujuan Musrenbang Kabupaten adalah : 1) Menyepakati permasalahan pembangunan daerah; 2) Menyepakati prioritas pembangunan daerah; 3) Menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, Indikator dan target kinerja serta lokasi; 4) Menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi; 5) Klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan kabupaten dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan.
Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten dilaksanakan secara luring dan daring. Secara luring dihadiri oleh Pj. Bupati Pati sekaligus membuka acara, Forkompinda Kabupaten Pati, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Pati, Bappeda Kabupaten Pati, semua Kepala OPD di Kabupaten Pati, semua Camat se-Kabupaten Pati, Delegasi Kecamatan sebanyak 63 orang (masing-masing 3 orang tiap kecamatan), dan perwakilan lembaga/ormas. Sedangkan Anggota DPRD, Instansi vertikal, lembaga/ormas yang lain mengikuti secara daring.
Maksud penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten adalah merupakan forum musyawarah perencanaan pembangunan tahunan yang dilaksanakan secara demokratis antara pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka penyempurnaan rancangan RKPD Kabupaten.
Adapun tujuan Musrenbang Kabupaten adalah : 1) Menyepakati permasalahan pembangunan daerah; 2) Menyepakati prioritas pembangunan daerah; 3) Menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, Indikator dan target kinerja serta lokasi; 4) Menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi; 5) Klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan kabupaten dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan.