Apel pagi pada hari Senin, tanggal 06 Meret 2023 bertempat di Halaman kantor Dinas Tenaga Kerja, dipimpin oleh Kepala Dinas, dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Dinas Tenaga Kerja baik ASN maupun Non ASN. Disampaikan juga sosialisasi gratifikasi yang intinya OPD wajib melakukan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan instansi :
• Melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi;
• Melakukan Diseminasi kepada pihak internal dan eksternal instansi
(contoh: Memasang Pesan Anti Gratifikasi / Edukasi Gratifikasi melalui Banner, Spanduk, Sticker, Poster, Video, Konten Media Sosial, dll.);
• Melakukan identifikasi titik rawan praktik Gratifikasi;
• Melakukan mitigasi risiko dalam monitoring tindak lanjut terhadap hasil identifikasi titik rawan Gratifikasi;
• Melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada UPG Kabupaten Pat (Inspektorat);
• Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi secara periodic kepada UPG Kab. Pati (Inspektorat).
• Melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi;
• Melakukan Diseminasi kepada pihak internal dan eksternal instansi
(contoh: Memasang Pesan Anti Gratifikasi / Edukasi Gratifikasi melalui Banner, Spanduk, Sticker, Poster, Video, Konten Media Sosial, dll.);
• Melakukan identifikasi titik rawan praktik Gratifikasi;
• Melakukan mitigasi risiko dalam monitoring tindak lanjut terhadap hasil identifikasi titik rawan Gratifikasi;
• Melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada UPG Kabupaten Pat (Inspektorat);
• Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi secara periodic kepada UPG Kab. Pati (Inspektorat).