Pada Hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 di aula Diskominfo dilaksanakan Sosialisasi pembinaan Disiplin ASN.
Menjelaskan PP. No. 94 Tahun 2021 yang berisi kewajiban, larangan, dan jenis hukuman disiplin; pejabat yang berwenang menghukum; tata cara pemanggilan, pemeriksaan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin; serta berlakunya dan pendokumentasian hukuman disiplin. Berlakunya PP. No. 94 Tahun 2021 menggantikan PP. No. 53 Tahun 2010 tanpa ada perubahan yang signifikan. Menyebutkan bahwa kewajiban dan larangan dalam disiplin PNS merupakan bagian dari penerapan core values BerAKHLAK. Dalam manajemen ASN adalah mengakarnya budaya kerja BerAKHLAK atau Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. “Bangga Melayani Bangsa” yang diangkat sebagai employer branding ASN merupakan pertemuan antara ekspektasi individu dan organisasi dalam perekrutan pegawai.
Menjelaskan PP. No. 94 Tahun 2021 yang berisi kewajiban, larangan, dan jenis hukuman disiplin; pejabat yang berwenang menghukum; tata cara pemanggilan, pemeriksaan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin; serta berlakunya dan pendokumentasian hukuman disiplin. Berlakunya PP. No. 94 Tahun 2021 menggantikan PP. No. 53 Tahun 2010 tanpa ada perubahan yang signifikan. Menyebutkan bahwa kewajiban dan larangan dalam disiplin PNS merupakan bagian dari penerapan core values BerAKHLAK. Dalam manajemen ASN adalah mengakarnya budaya kerja BerAKHLAK atau Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. “Bangga Melayani Bangsa” yang diangkat sebagai employer branding ASN merupakan pertemuan antara ekspektasi individu dan organisasi dalam perekrutan pegawai.