Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini ditetapkan oleh Pemerintah agar Masyarakat bisa hidup lebih sehat lagi, bertujuan untuk menyeimbangkan hak atas kesehatan KTR ini juga sangat berkaitan dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, PHBS ini juga memiliki tujuan yang sama seperti KTR yaitu untuk memperoleh derajat kehidupan yang bersih dan sehat agar menjadi maksimal. Ditetapkannya Perilaku sehat melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok oleh pemerintah karena sebagian besar masyarakat merokok ditempat umum yang tanpa sadar sering membahayakan kesehatan tubuh masyarakat lain karena akibat tercemar Asap Rokok yang disebabkan perokok yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, terkadang sebagian masyarakat menghiraukannya dan merokok sembarangan tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat.