Berbicara tentang permohonan pengesahan akta pendirian koperasi tentunya tidak terlepas dari Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Koperasi. Teruntuk koperasi jenis simpan pinjam mempunyai syarat khusus, diantaranya adalah adanya rencana kerja paling singkat tiga (3) tahun yang termaktub dalam Pasal 13 a.
Selasa, 17 Januari 2023, Pendamping Koperasi Kabupaten Pati melakukan pendampingan terkait persyaratan tersebut. Pendampingan dilakukan pada Kelompok Pra Koperasi One Putra Mandiri yang beberapa waktu lalu sudah di suluh yang memilih jenis simpan pinjam. Bertempat di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati yang berkedudukan di Jl. Sunan Muria No. 4 Pati, ketua terpilih menyampaikan beberapa program kerja yang akan dituangkan dalam rencana kerja.
Rencana kerja meliputi bidang kelembagaan, usaha dan keuangan. Dalam program kerja terkait kelembagaan, ketua terpilih menyampaikan penambahan target jumlah anggota dari tahun pertama, kedua dan ketiga. Hal ini tentunya secara langsung akan berpengaruh pada permodalan terutama penambahan pada modal sendiri.
Dalam hal usaha, target yang di harapkan adalah bertambahnya volume usaha yang disesuaikan dengan kemampuan koperasi. Dari sisi keuangan, rencana program yang disusun tidak hanya terbatas pada penambahan modal sendiri tetapi juga menggalang modal pinjaman dari modal penyertaan baik dari anggota maupun di luar anggota.
Selain itu juga pendamping melakukan pendampingan pada penyusunan rencana perhitungan hasil usaha. Dari renacana kerja yang di susun, diharapkan pengurus mempunyai gambaran yang akan direalisasikan pada tahun-tahun yang sudah direncanakan. Tak surut Pendamping Koperasi untuk selalu mendampingi step by step hingga badan hukum koperasi dapat diwujudkan.
Penulis : Puji Astuti - Pendamping Koperasi Kabupaten Pati
Selasa, 17 Januari 2023, Pendamping Koperasi Kabupaten Pati melakukan pendampingan terkait persyaratan tersebut. Pendampingan dilakukan pada Kelompok Pra Koperasi One Putra Mandiri yang beberapa waktu lalu sudah di suluh yang memilih jenis simpan pinjam. Bertempat di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati yang berkedudukan di Jl. Sunan Muria No. 4 Pati, ketua terpilih menyampaikan beberapa program kerja yang akan dituangkan dalam rencana kerja.
Rencana kerja meliputi bidang kelembagaan, usaha dan keuangan. Dalam program kerja terkait kelembagaan, ketua terpilih menyampaikan penambahan target jumlah anggota dari tahun pertama, kedua dan ketiga. Hal ini tentunya secara langsung akan berpengaruh pada permodalan terutama penambahan pada modal sendiri.
Dalam hal usaha, target yang di harapkan adalah bertambahnya volume usaha yang disesuaikan dengan kemampuan koperasi. Dari sisi keuangan, rencana program yang disusun tidak hanya terbatas pada penambahan modal sendiri tetapi juga menggalang modal pinjaman dari modal penyertaan baik dari anggota maupun di luar anggota.
Selain itu juga pendamping melakukan pendampingan pada penyusunan rencana perhitungan hasil usaha. Dari renacana kerja yang di susun, diharapkan pengurus mempunyai gambaran yang akan direalisasikan pada tahun-tahun yang sudah direncanakan. Tak surut Pendamping Koperasi untuk selalu mendampingi step by step hingga badan hukum koperasi dapat diwujudkan.
Penulis : Puji Astuti - Pendamping Koperasi Kabupaten Pati