Mengacu pada UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan Perpres No. 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting). Terkait peraturan tersebut, sesuai Peraturan Bupati Pati Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati Pasal 23 huruf g, yang berbunyi Melakukan pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok masyarakat dan barang penting lainnya di daerah berdasarkan program kerja dalam rangka menstabilkan harga.
Monitoring Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Barang Penting dilaksanakan oleh Tim Monitoring setiap hari di pasar - pasar Wilayah Kabupaten Pati. Informasi yang didapat dilapangan merupakan data yang sangat penting yang akan diolah dan dikirimkan ke tingkat provinsi dan pusat sebagai salah satu bahan pertimbangan pengambilan kebijakan terkait Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Barang Penting. Kegiatan Monitoring stok serta harga pangan baik di pasar-pasar, pedagang grosir, maupun eceran selalu dipersiapkan untuk mengantisipasi pergerakan harga, apabila terjadi kenaikan harga yang tidak wajar, baik disebabkan gangguan pasokan maupun distribusi bahan pangan.
Salah satu tujuan Monitoring Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Barang Penting untuk menjaga stabilitas harga serta kecukupan ketersediaan bapokting di masyarakat, dalam mendukung pengendalian inflasi, khususnya melalui pengendalian inflasi pangan. Pengendalian inflasi erat kaitannya dengan daya beli masyarakat, sementara itu, andil inflasi bapokting, khususnya pangan cukup tinggi karena merupakan kebutuhan primer dengan proporsi pengeluaran rumah tangga relatif lebih besar dibanding komponen lain.
Monitoring Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Barang Penting dilaksanakan oleh Tim Monitoring setiap hari di pasar - pasar Wilayah Kabupaten Pati. Informasi yang didapat dilapangan merupakan data yang sangat penting yang akan diolah dan dikirimkan ke tingkat provinsi dan pusat sebagai salah satu bahan pertimbangan pengambilan kebijakan terkait Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Barang Penting. Kegiatan Monitoring stok serta harga pangan baik di pasar-pasar, pedagang grosir, maupun eceran selalu dipersiapkan untuk mengantisipasi pergerakan harga, apabila terjadi kenaikan harga yang tidak wajar, baik disebabkan gangguan pasokan maupun distribusi bahan pangan.
Salah satu tujuan Monitoring Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Barang Penting untuk menjaga stabilitas harga serta kecukupan ketersediaan bapokting di masyarakat, dalam mendukung pengendalian inflasi, khususnya melalui pengendalian inflasi pangan. Pengendalian inflasi erat kaitannya dengan daya beli masyarakat, sementara itu, andil inflasi bapokting, khususnya pangan cukup tinggi karena merupakan kebutuhan primer dengan proporsi pengeluaran rumah tangga relatif lebih besar dibanding komponen lain.