Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 30 Tahun 2014, inovasi pelayanan publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk merealisasikan hal tersebut, maka perlu ada suatu inovasi pelayanan publik sebagai solusi untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan publik agar bisa berjalan sesuai dengan norma-norma yang diinginkan, yakni mengedepankan norma keadilan, transparan, akuntabel, dan terbuka.